Sejarah Fakultas Ushuluddin

Cikal bakal Fakultas Ushuluddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bermula dari Jurusan Da’wah wal Irsyad yang berdiri pada tahun 1959 pada masa ADIA. Jurusan ini juga dikenal sebagai Jurusan Khusus, karena mahasiswanya terdiri dari imam-imam tentara yang diberi tugas belajar, baik dari prajurit Angkatan Darat (AD) maupun Angkatan Udara (AU). Pada tahun 1960, jurusan ini dikenal dengan nama PT-PAL (Pendidikan Tjalon Perwira Angkatan Laut) karena mahasiswanya berasal dari Angkatan Laut.

Pada saat penggabungan ADIA Jakarta dan PTAIN Yogyakarta menjadi IAIN Al-Jami’ah, Jurusan Khusus ini dimasukkan ke dalam Fakultas Tarbiyah IAIN Cabang Jakarta. Namun, keberadaannya di Fakultas Tarbiyah tidak berlangsung lama, karena pada tahun 1961, dalam rangka melengkapi fakultas-fakultas yang ada di IAIN Cabang Jakarta, diputuskan untuk dibuka Fakultas Ushuluddin. Pelaksanaan awalnya dimulai dengan membuka kelas baru pada Tahun Akademik 1962. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 66 Tahun 1962 Tanggal 5 November 1962 Fakultas Ushuluddin IAIN Cabang Jakarta dinyatakan resmi berdiri. Pada tahun 1964 Fakultas Ushuluddin membuka Jurusan Dakwah untuk tingkat sarjana Strata Satu (S1). Jurusan Dakwah ini mengeluarkan alumninya (Sarjana Lengkap) untuk pertama kali pada tahun 1968. Pada tahun 1967 Fakultas Ushuluddin mendirikan Jurusan Perbandingan Agama (sekarang Studi Agama Agama) tingkat strata satu (S1), dan 3 tahun kemudian jurusan ini telah meluluskan sarjananya. Pada tahun 1982, Fakultas yang dikenal sebagai sarang pemikir kritis ini membuka Jurusan Aqidah Filsafat (sekarang Aqidah dan Filsafat Islam). Dengan berdirinya jurusan ini, maka semakin kukuh pula citra Fakultas Ushuluddin sebagai fakultas pengusung pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya, setelah dipersiapkan cukup lama oleh dosen-dosen yang memiliki basis kompetensi ilmu Dakwah, pada tahun 1989 IAIN Jakarta meresmikan berdirinya Fakultas Dakwah. Fakultas ini menerima mahasiswa baru mulai tahun akademik 1989/1990, sementara mahasiswa yang telah terdaftar di Jurusan Dakwah pada Fakultas Ushuluddin tetap menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Ushuluddin. Sebagai pengganti Jurusan Dakwah, pada tahun akademik 1989/1990 itu pula Fakultas Ushuluddin mendirikan Jurusan Tafsir Hadis.

Ketika reformasi bergulir di negeri ini, pada tahun akademik 1999/2000, Fakultas Ushuluddin membuka dua program studi baru sekaligus: Program Studi Sosiologi Agama dan Program Studi Pemikiran Politik Islam. Dari dua program studi ini diharapkan muncul dan berkembang wacana integrasi antara ilmu-ilmu agama (Islam) dan ilmu-ilmu sosial empiris. Dengan demikian, fakultas Ushuluddin memiliki 5 jurusan atau program studi yaitu Perbandingan Agama (1967), Aqidah dan Filsafat (1982), Tafsir Hadis (1989), Sosiologi Agama (1999) dan Pemikiran Politik Islam (1999). Namun, seiring dengan berdirinya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), pada tahun akademik 2009/2010 dua program studi dari Fakultas Ushuluddin yaitu Sosiologi Agama dan Pemikiran Politik Islam, bersama dengan Program Studi Hubungan Internasional dari Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, dipindahkan pengelolaannya ke FISIP. Keberadaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini pun mengharuskan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial berubah nama menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Jumlah prodi Fakultas Ushuluddin pun menjadi 3 yaitu Perbandingan Agama, Aqidah Filsafat dan Tafsir Hadis. Sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 477 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bahwa Jurusan Tafsir Hadis (TH) dan Aqidah Filsafat (AF) tidak boleh digunakan lagi, maka pimpinan Fakultas Ushuluddin pada tahun 2015 memutuskan jurusan Tafsir Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berubah nama menjadi Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) yang dikukuhkan dengan Permohonan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: Un.01/R/OT.00.1/580/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Tafsir Hadis menjadi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dan Ilmu Hadis (IH), Aqidah Filsafat menjadi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) dan Ilmu Tasawuf (IT), yang kemudian dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3252 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2015. Demikian juga, pada tahun berikutnya keluar hasil Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6943 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bahwa Program Studi Perbandingan Agama berubah nama sesuai PMA 33 tahun 2016, dan dikuatkan dengan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 487 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Perbandingan Agama pada Fakultas Ushuluddin berubah nama menjadi Studi Agama Agama.

Pada tahun 2017, Fakultas Ushuluddin mengajukan dua (2) Program Studi baru yaitu Ilmu Hadis (IH) dan Ilmu Tasawuf (IT). Kedua jurusan ini disahkan bersamaan Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) dan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 477 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dengan demikian, Fakultas Ushuluddin memiliki 5 (lima) Program Studi yaitu (1) Studi Agama Agama, (2) Aqidah dan Filsafat Islam, (3) Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, (4) Ilmu Hadis dan (5) Ilmu Tasawuf. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dan Ilmu Hadis (IH) adalah hasil pemisahan dari nama jurusan sebelumnya yaitu Tafsir Hadis. Sedangkan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) dan Ilmu Tasawuf (IT) adalah pemisahan nama dari jurusan Aqidah Filsafat.

Adapun Pascasarjana Fakultas Ushuluddin (FU) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta didirikan pada tahun 2012, dengan nama Program Magister Fakultas Ushuluddin. Pendirian Program Magister Fakultas Ushuluddin ini berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: 1424 Tahun 2012, tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pascasarjana Pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Nomor: Un.01/R/HK.00.5/113/2012 tentang Penetapan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pascasarjana Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak itulah Program Magister Fakultas Ushuluddin mulai menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pembukaan program tersebut, mulai dengan menetapkan tanggal untuk penerimaan mahasiswa baru, menyiapkan sekretariat, menyiapkan brosur sebagai media informasi dan lain-lain. Setelah semua persiapan penerimaan mahasiswa baru selesai, maka pada tanggal 14 November 2012 bertempat di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution dilaksanakan launching Program Magister Fakultas Ushuluddin oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam acara launching tersebut dibarengi dengan Seminar Nasional tentang “Ushuluddin dan Problematika Bangsa” dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-50 Fakultas Ushuluddin.

Program Magister Fakultas Ushuluddin terdiri dari tiga program studi: Perbandingan Agama, Aqidah Filsafat, dan Tafsir Hadis. Program Studi Perbandingan Agama memiliki dua konsentrasi: Kerukunan Umat Beragama dan Studi Agama-agama (Studi Agama Katolik, Studi Agama Kristen, Studi Agama Hindu, Studi Agama Budha, dan Studi Agama Khonghucu). Angkatan pertama mahasiswa Magister Perbandingan Agama memulai kuliah pada September 2012.

Pada tahun 2014 Program Magister Perbandingan Agama diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 378/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2014 dengan Peringkat C. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 6943 tahun 2016 tentang perubahan dan penyesuaian nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), nama Perbandingan Agama berubah menjadi Studi Agama-Agama (SAA). Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2016 tentang gelar akademik perguruan tinggi keagamaan dan Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta nomor 850 tahun 2016 tentang gelar akademik mahasiswa, maka gelar Magister untuk Prodi Studi Agama-Agama adalah Magister Agama (M. Ag.). Sejak 2012 hingga kini, Prodi Magister Studi Agama-Agama ini telah meluluskan 24 alumni: 16 alumni dari Konsentrasi Agama Konghucu dan 8 alumni dari Konsentrasi Kerukunan.

Sejak berdiri tahun 1962, Fakultas Ushuluddin telah mengalami pergantian pimpinan (Dekan) sebagai berikut: Prof. H. M. Toha Yahya Omar, MA (1962-1972); Prof. Dr. H. Abdurrahman Partosentono (1972-1973 dan 1979-1984); Prof. Dr. H. R. Husnul Aqib Suminto (1973-1979); Drs. Roswen Dja’far (1984-1987); Drs. Djabal Noor (1987-1991, 1991-1994); Drs. H. M. Nadjid Muchtar, MA (1994-1998); Prof. Dr. Hamdani Anwar, MA (1998-2002); Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA (2002-2006, 2006-2007); Dr. M. Amin Nurdin, MA (2007-2010); Prof. Dr. Zainul Kamaluddin Fakih, MA (2010-2014); Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag (2014-2019); dan Dr. Yusuf Rahman, MA (2019-2023).

Pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, terukur, akuntabel dan bersih untuk memajukan dan pengembangan pendidikan Nasional. Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang merupakan salah satu unsur pelaksana layanan akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keberadaannya diharapkan dapat melaksanakan sistem pengelolaan akademik yang berdaya-guna dan berhasil-guna dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Fakultas Ushuluddin sebagai lembaga yang bersih, bertanggungjawab, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini merupakan upaya pengembangan.

Dalam mewujudkan cita-cita tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disertai Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/Y/99 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah yang telah disempurnakan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, disebutkan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyusunan LAKIP dimaksud untuk memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan tentang kinerja suatu instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya.

Dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih fokus, efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.