Berdasarkan surat edaran B-2554/F.3/PP.009/08/2020 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Mahasiswa Peserta Alih Status Program Magister Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1850 tahun 2019, Bab IV, Pasal 49, mahasiswa magister semester 8 agar menyelesaikan studinya paling lambat akhir Agustus 2020, dan bagi mahasiswa Magister semester 9 ke atas agar mengikuti program RPL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut silahkan klik di bawah ini:
Recent Posts
- Jelang Perkuliahan Aktif TA 2020/2021, Rapat Koordinasi Kurikulum Dihadiri Para Guru Besar FU
- Aksi Kemanusiaan, DEMA Fakultas Ushuluddin Salurkan Bantuan Peduli Bencana
- Wisuda Ke-119, Fakultas Ushuluddin Lepas 64 Calon Wisudawan/ti Secara Virtual
- Target Scopus, Jurnal Ilmu Ushuluddin Jaring Reviewer dan Penulis Internasional
- Sisi Metafisik Nabi Muhammad (Renungan dalam Rangka Merayakan Isra Mi’raj Nabi Saw.—Tayangan Ulang)